|
PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Jalan DI. Panjaitan No. 57 Banjarnegara
Telp. 594846
BANJARNEGARA 53414
|
KEPUTUSAN KEPALA DINAS
PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
KABUPATEN
BANJARNEGARA
NOMOR : 421.1/ /Dikpora/2018
TENTANG
IZIN
OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN
KELOMPOK BERMAIN AN NISA ‘AISYIYAH DESA BATUR KECAMATAN BATUR
KABUPATEN
BANJARNEGARA
KEPALA
DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
KABUPATEN
BANJARNEGARA
Menimbang
|
:
|
a.
b.
c.
|
Surat ijin
operasional lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Kelompok Bermain An Nisa
‘Aisyiyah Desa Batur Kecamatan Batur Nomor 420.1/040/2009 telah berakhir masa berlakunya.
bahwa Lembaga PAUD tersebut masih memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai Permendikbud Nomor 84 Tahun
2014 tentang Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu diberi perpanjangan ijin operasional dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan
Olahraga Kabupaten Banjarnegara;
|
||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
|
||||||
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4301);
|
||||||
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5234);
|
||||||
|
|
4.
|
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
RI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);
|
||||||
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Mulai
Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
|
||||||
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Prasekolah (Lembaran Negara RI Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3411);
|
||||||
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran
Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 1992
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3485);
|
||||||
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimum (Lembaran Negara
RI Nomor 4676);
|
||||||
|
|
9.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ( 5105 ) sebagaimana telah di ubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
|
||||||
|
|
10.
|
Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 199);
|
||||||
|
|
11.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014
tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara RI Tahun
2014 Nomor 1279);
|
||||||
|
|
12.
|
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2014
tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara RI Tahun
2014 Nomor 1668);
|
||||||
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
||||||
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
|
|
:
:
:
:
:
|
Memberikan perpanjangan Izin Operasional
penyelenggaraan kepada :
Nama Lembaga : AN NISA ‘AISYIYAH
Satuan PAUD : KELOMPOK BERMAIN
Alamat : Desa Batur Kecamatan Batur
Kabupaten Banjarnegara
Lembaga
Pendidikan Anak Usia Dini tersebut di atas berkewajiban :
1.
Menyelenggarakan
Kelompok Bermain sesuai Standar Nasional;
2.
Wajib
Mentaati Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
3.
Mengirimkan
laporan tertulis berkala sesuai ketentuan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara.
Segala sesuatu akan ditinjau kembali jika ada kekeliruan dalam
penetapan keputusan ini
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
||||||
|
|
|
|
||||||
Ditetapkan
di : Banjarnegara
Pada
Tanggal :
KEPALA DINAS
PENDIDIKAN,
KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
KABUPATEN
BANJARNEGARA
NOOR TAMAMI
TEMBUSAN
; Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
1.
Inspektur
Kabupaten Banjarnegara;
2.
Arsip
Komentar
Posting Komentar