Langsung ke konten utama

IJIN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PAUD

PEMERINTAH  KABUPATEN  BANJARNEGARA
DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Jalan DI. Panjaitan No. 57 Banjarnegara  Telp. 594846 
BANJARNEGARA 53414


KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
KABUPATEN BANJARNEGARA
NOMOR : 421.1/           /Dikpora/2018
TENTANG

IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN
KELOMPOK BERMAIN AN NISA ‘AISYIYAH DESA BATUR KECAMATAN BATUR
KABUPATEN BANJARNEGARA

KEPALA DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
KABUPATEN BANJARNEGARA

Menimbang
:
a.


b.


c.
Surat ijin  operasional lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Kelompok Bermain An Nisa ‘Aisyiyah Desa Batur Kecamatan Batur Nomor 420.1/040/2009 telah berakhir masa berlakunya.
bahwa Lembaga PAUD tersebut masih memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu diberi perpanjangan ijin operasional dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara;
Mengingat
:

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;



2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4301);



3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234);



4.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);



5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;



6.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah (Lembaran Negara RI Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3411);



7.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3485);



8.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimum (Lembaran Negara RI Nomor 4676);



9.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ( 5105 ) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);



10.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 199);



11.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 1279);



12.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 1668);





MEMUTUSKAN

Menetapkan
KESATU




KEDUA




KETIGA

KEEMPAT



:
:




:




:

:

Memberikan perpanjangan Izin Operasional penyelenggaraan kepada :
Nama Lembaga : AN NISA ‘AISYIYAH
Satuan PAUD     : KELOMPOK BERMAIN
Alamat               : Desa Batur Kecamatan Batur
                            Kabupaten Banjarnegara
Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini tersebut di atas berkewajiban :
1.   Menyelenggarakan Kelompok Bermain sesuai Standar Nasional;
2.   Wajib Mentaati Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
3.   Mengirimkan laporan tertulis berkala sesuai ketentuan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara.
Segala sesuatu akan ditinjau kembali jika ada kekeliruan dalam penetapan keputusan ini
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                       





Ditetapkan di   : Banjarnegara
Pada Tanggal    :      

KEPALA DINAS PENDIDIKAN,
KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
KABUPATEN BANJARNEGARA




NOOR TAMAMI
TEMBUSAN ; Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
1.    Inspektur Kabupaten Banjarnegara;
2.    Arsip
 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

SK PENGELOLA BOP RA

PIMPINAN CABANG AISYIYAH BATUR MAJELIS   PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH BA ‘AISYIYAH 2 PASURENAN Desa Pasurenan Kec. Batur Kab. Banjarnegara KEPUTUSAN KEPALA BA ‘AISYIYAH 2 PASURENAN KECAMATAN BATUR Nomor : 1 0 /BA 3 / BTR /I/2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) BA ‘AISYIYAH 2 PASURENAN TAHUN 2019 Menimbang      : a. bahwa dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan dasar di lingkungan Kementerian Agama serta mengurangi angka putus sekolah, siswa dari keluarga kurang mampu akan dibantu melalui program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP);                             b.   bahwa untuk melaksanakan Program Bantuan Opersional Sekolah, perlu dibentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional...

Laporan Perjalanan “Full Day Tour Jatim Park 1 "

LAPORAN PERJALANAN “Full Day Tour Jatim Park 1 1 ”   DISUSUN OLEH : NAMA                      :     AFI LUKMANUL HAKIM NO. ABSEN             :     01 KELAS                    :     VIII (DELAPAN) Pemerintah Kabupaten Batang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SMP N 4 BLADO SATU ATAP Alamat : Jl. Raya Bandar – Batur Km. 20 Desa Gerlang, Kec. Blado Kab. Batang FULL DAY TOUR “JATIM PARK 1” Lembar Pengesahan Laporan yang berjudul “FULL DAY TOUR JATIM PARK 1” Karya Afi Lukmanul Hakim telah diteliti dan disahkan oleh Pembimbing serta Kepala SMP N 4 Blado Satu Atap      ...

Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Koperasi

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM SINAR HIKMAH   KAUMAN BATUR KECAMATAN BATUR KABUPATEN BANJARNEGARA 2019   KATA PENGANTAR   Segala puji kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan Rahmat serta Hidayahnya sehingga kami pengurns dan pengawas Koperasi Sinar Hikmah Kauman Batur dapat menyusun buku laporan tahunan yang akan menjadi bahan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tutup buku lahun 2019. Dengan buku laporan ini kami mengharap kepada anggota akan mengetahui hasil kinerja pengurus dan pengawas Koperasi Sinar Hikmah Kauman Batur selama tahun 2019. Untuk memperlancar pembahasan rapat anggota tatup buku tahun 2019 kami menghimbau kepada anggoia Koperasi Sinar Hikmah untuk mempersiapkan usulan, saran serta pendapat yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan anggota keluarga dan masyarakat. Demikian semo g a dengan...