LAPORAN
PERTANGGUNG
JAWABAN
PENGURUS
KOPERASI SIMPAN PINJAM
SINAR
HIKMAH
KAUMAN
BATUR
KECAMATAN
BATUR
KABUPATEN
BANJARNEGARA
2019
Segala puji
kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan Rahmat serta Hidayahnya
sehingga kami pengurns dan pengawas Koperasi Sinar Hikmah Kauman Batur dapat menyusun
buku laporan tahunan yang akan menjadi bahan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tutup
buku lahun 2019.
Dengan buku
laporan ini kami mengharap kepada anggota akan mengetahui hasil kinerja pengurus
dan pengawas Koperasi Sinar Hikmah Kauman Batur selama tahun 2019.
Untuk
memperlancar pembahasan rapat anggota tatup buku tahun 2019 kami menghimbau
kepada anggoia Koperasi Sinar Hikmah untuk mempersiapkan usulan, saran serta
pendapat yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan anggota keluarga dan masyarakat.
Demikian semoga
dengan bekal buku laporan ini, anggota dapat menyampaikan tanggapan-tanggapan
yang sangat kami
perlukan demi kemajuan di tahun mendatang.
Partisipasi anggola akan sangat menentukan keberhasilan serta kemajuan organisasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kita semua
Kauman
Batur, 03 April 2019
Ketua Sekretaris
SOLICHAH FATATI
ARIFAH
RANCANGAN SUSUNAN ACARA RAPAT ANGGOTA TAILUNAN KOPSUI KAIJMAN BATUR TUTUP BUKU TAHUN 2019
ACARA
1. Pembukaan
2. Siraman rohani
3. Tata tertib pertanggung jawaban pengurus tutup buku tahun 2019
4. Laporan pertanggung jawaban badan pengurus
5. Penyampaian program perencanaan tahun buku 2019
6. Pandangan umum anggota dan jawaban pengurus
7. Pengambilan keputusan/pengesaban tentang
a. Lapotan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
b. Program parencanaan tahun buku 2019
8. Pembagian SHU tahun 2019
9. Penutup
Kauman Batur, 3 April 2019
Pimpinan Rapat
SOLICHAH
RANCANGAN TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPSIH KAUMAN BATUR TUTUP BUKU TAHUN 2019
Pasal 1 KETENTUAN UMUM
1. Rapat Anggota Tahunan KOPSIH Kauman Batur berfungsi sebagai:
2. Rapat Anggota Tahunan merupakan kekuasaan tertinggi dalam tubuh organisasi Kopsih Kauman
3. Rapat Anggota Tahunan dapat dianggap sah apabila dihadiri 2/3 dan jumlah anggota KOPSIH
4. Tata tertib ini berlaku setelah mendapatkan pengesahan dan anggota yang hadir.
Pasal 2 PESERTA RAPAT
1. Pengurus Dan Pengawas KOPSIH Kauman
2. Para Auggota dan Caba auggola KOPSH Kauman
Pasal 3
KETENTUAN RAPAT
1. Sebelum rapat dimulai peserta menandatangani daftar hadir
2. Sebelum rapat dimulai pimpinan rapat mengumumkan peserta yang telah hadir
3. Peserta rapat wajib memelihara kelancaran jalannya rapat
4. Pendapat, saran, usulan dan pertanyaan dikemukakan secara jelas dan langsung pada sasaran
Pasal 4
HAK BICARA DAN HAK SUARA
1. Setiap peserta mempunyai hak untuk mengemukakan pendapat
2. Hak suara dalam pengambilan keputusan hanya pada anggota yang hadir pada RAT
3. Pimpinan rapat benhak mempertimbangkan pembicara yang menyimpang dari pokok persoalan yang sedang dibicarakan.
Pasal 5 PANDANGAN UMUM SERTA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Pandangan umum anggota dilakukan 1 termin untuk persoalan atau permasalahan
2. Semua keputusan dalam rapat diambil berdasarkan atas demokrasi pancasila berdasarkan musyawarah mufakat.
Pasal 6 PENUTUP
1. Mengenai hal-hal yang belum diatur tata tertib ini dapat diambil kebijaksanaan oleh pimpinan rapat.
Disetujui dan disahkan oleh
RAT/RAP KOPSIH Kauman
Pimpinan Rapat
Ketua Sekretaris
SOLICHAH FATATI
ARIFAH
LAPORAN TAHUNAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS KOPSIH KAUMAN BATUR TUTUP BUKU 2019
I. PENDAHULUAN
Segala puji dan syukur kita haturkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Taufiq serta Hidayahnya kepada hambanya, sehingga tahun 2019 kita lalui dengan penuh barokah dan gilirannya pengurus dapat membuat laporan pertanggungjawaban dalam RAT tutup buku tahun 2019.
Pada tahun 2019 pengurus KOPSIH Kauman Batur telah berusaha mengemban amanat dari anggota dengan segala kemampuan yang ada untuk mengembangkan simpan pinjam yang dimilikinya.
Namun demikian karena keterbatasan kemampuan dan waktu untuk ukuran seorang perempuan, kami akui dengan jujur apa yang diharapkan anggota saya yakin tidak memuaskan.
Adapun keadaan Koperasi Sinar Hikmah Kauman Batur dalam tahun 2019 kami sampaikan secara sederhana sebagai berikut:
II. BIDANG ORGANISASI
1. KELEMBAGAAN ORGANISASI MANAJEMEN
1.1. Jumlah anggota sampai 31 Desember 2019 sebagi berikut:
Awal Tahun
|
Masuk |
Keluar |
Akhir Tahun |
||||||
L
|
P
|
JML
|
L
|
P
|
L
|
P
|
L
|
P
|
JML
|
6
|
25
|
31
|
|
|
|
|
6
|
25
|
31
|
2. KEPENGURUSAN
2.1. Susunan pengurus KOPSIH Kauman Batur merupakan musyawarah calon pengurus anggota pada tanggal 03 April 2019 untuk masa bakti 2018-2022 adalah sebagai berikut
a. Ketua I : Solichah
b. Ketua II : Sri Mukti
c. Sekreatris : Fatati Arifah
d. Bendahara : Juharyati
2.2. Susunan pengawas KOPSI Kauman Barur merupakan musyawarah calon pengurus masa bakti 2018-2022 adalah sebagai berikut:
a. Pengawas : Hj. Paryati
2.3. Susunan pengurus 2018-2022 kepengurusan diserahkan kepada Aisyiyah Kauman
2.4. Pembina/Pelindung KOPSIH Kauman Batur adalah Hj. Paryati Siswoyo Ketua Pimpinan Aisvivah Kauman Batur.
3. RAPAT-RAPAT
3.1. Rapat pengurus dan pengawas
a. Rapat pengurus 4 kali
b. Rapat pengurus dan pengawas 2 kali
4. SURAT MENYURAT
a. Surat yang keluar 31 lembar
b. Surat yang masuk tidak ada
III. BIDANG USAHA
1. Unit usaha yang dikelola Koperasi Sinar Hikmah adalah Uni Simpan Pinjam
IV. BIDANG KEUANGAN
1. Administrasi Keuangan
Dalam mengelola keuangan pengurus melaksanakan pembukaan dengan sangat sederhana dan dalam proses pengejarannya menggunakan tulisan tangan.
2. Laporan Keuangan
Laporan keadaan keuangan KOPSIH Kauman Batur untuk tutup buku tahun 2019 kami sampaikan dalam buku kas.
V. PENUTUP
Demikian laporan pertanggung jawaban kas mengenai keadaan Koperasi Sinar Hikmah Kauman Batur tutup buku tahun 2019 dengan berbagai kekurangan dan keterbatasan, kami sangat mengharapkan saran dari anggota demi kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
Atas kekurangan kami segenap pengurus mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Kauman Batur, 03 April 2019
KOPERASI SINAR HIKMAH
PIMPINAN RAPAT
Ketua I Sekretaris
SOLICHAH FATATI
ARIFAH
Ketua II Bendahara
SRI MUKTI JUHARYATI
PROGRM KERJA TAHUN 2019
I. BIDANG ORGAMSASI
1. Menyelengarakan rapat pengurus dan pengawas tiap 3 bulan sekali
2. Mentertibkan administrasi
II. BIDANG USABA
1. Melayani anggota sebaik-baiknya
2. Mengganti sumber modal dari anggota dengan jalan disiplin menyimpan
3. Mengusahakan menambah sumber modal dari pihak ketiga
4. Memberi honor pengurus dan pengawas besarnya melihat situasi keuangan
5. Membagikan bingkisan hari raya / Seragam Muslim
6. Membagi uang hadir anggota
III. LAIN-LAIN
1. Senantiasa menampung saran-saran dan kritik dari anggota untuk dijadikan bahan pemikiran guna meningkatkan keuangan.
2. Setiap peminjaman harus mengangsur setiap bulan untuk memudahkan administrasi.
IV. RENCANA KEGIATAN
1. Piknik / Karya Wisata
Komentar
Posting Komentar