MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BA
‘AISYIYAH 2 PASURENAN
Desa Pasurenan
Kec. Batur Kab. Banjarnegara
KEPUTUSAN
KEPALA BA ‘AISYIYAH 2 PASURENAN
KECAMATAN BATUR
Nomor : 10 /BA3/BTR/I/2019
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BANTUAN
OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP)
BA ‘AISYIYAH 2 PASURENAN
TAHUN 2019
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan dasar di
lingkungan Kementerian Agama serta mengurangi angka putus sekolah, siswa dari keluarga
kurang mampu akan dibantu melalui program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP);
b. bahwa untuk melaksanakan Program Bantuan
Opersional Sekolah, perlu dibentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Pendidikan
(BOP) Raudlatul Athfal;
c. bahwa mereka yang namanya tercantum dalam
lampiran keputusan ini dipandang mampu melaksanakan tugas Tim Manajemen BOP Raudlatul
Athfal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Kepala BA ‘Aisyiyah
2 Pasurenan tentang Pembentukan Tim Manajemen Bantuan Operasional Pendidikan
(BOP) BA ‘Aisyiyah 2 Pasurenan Tahun 2019
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 17 tahun 2014 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Nomor 47 tahun
2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara No 78 tahun 2003, Tambahan Lembaran
Negara No 4301);
3. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara No 5 tahun 2004, Tambahan Lembaran
Negara No 4355);
4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 43550);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004
tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
(Lembaga Negara Nomor 75 Tahun 2004, TambahanLembaran Negara Nomor 4406);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4864);
7. Petunjuk Teknis Dirjen Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI tentang Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP)
pada Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2014.
Memperhatikan : Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Banjarnegara Nomor : 453 Tahun 2019, tanggal 25 Januari 2019
tentang Penetapan Alokasi Bantuan Operasional Pendidikan ( BOP ) Raudlatul
Athfal Kab. Banjarnegara Tahun Anggaran 2019 Periode Januari sd Desember 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BA ‘AISYIYAH 2 PASURENAN TENTANG
PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) BA ‘AISYIYAH 2
PASURENAN TAHUN 2019.
PERTAMA : Membentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional
Pendidikan (BOP) BA ‘Aisyiyah 2 Pasurenan Tahun 2019, dengan susunan personalia
sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini;
KEDUA : Tugas dan tanggungjawab Tim Manajemen Bantuan
Operasional Pendidikan (BOP) BA ‘Aisyiyah 2 Pasurenan adalah sebagai berikut :
1.
Merencanakan kegiatan
yang disesuaikan dengan kebutuhan Raudlatul Athfal dan Rencana Kegiatan dan
Anggaran Raudlatul Athfal (RKARA).
2.
Melakukan telaah
dokumen anggaran untuk meneliti kesesuaian antara kegiatan dengan kode akun
serta ketentuan lainnya yang dipersyaratkan. Jika terdapat ketidaksesuaian,
segera melakukan usulan revisi sesuai ketentuan;
3.
Melakukan verifikasi
kesesuaian jumlah dana BOP yang diterima dengan jumlah peserta didik yang ada;
4.
Mengumumkan besar
dana BOP yang digunakan oleh Raudlatul Athfal di papan pengumuman Raudlatul
Athfal yang ditandatangani oleh Kepala Raudlatul Athfal, Bendahara Pengeluaran,
dan Komite Raudlatul Athfal/Yayasan;
5.
Membuat laporan
bulanan pengeluaran dana BOP dan barang-barang yang dibeli oleh Raudlatul
Athfal yang ditandatangani oleh Kepala Raudlatul Athfal;
6.
Membuat laporan
pertanggungjawaban keuangan setiap triwulan kepada Tim Manajemen BOP Tingkat
Kabupaten Banjarnegara;
7. Mengelola dana BOP secara bertanggungjawab
(akuntabel) dan transparan;
8. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan
masyarakat;
9. Bertanggungjawab terhadap kasus
penyalahgunaan dana di tingkat Raudlatul Athfal;
10.
Bersedia diaudit oleh
lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola oleh Raudlatul
Athfal.
KETIGA : Kepada Tim Manajemen Bantuan Operasioanal
Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
KEEMPAT :
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan
pada alokasi dana BOP yang diterima Tahun Anggaran 2019.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, dan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Batur
Tanggal : 2 Januari 2019
Kepala
BA ‘Aisyiyah 2 Pasurenan
YAMIDAH
Lampiran :
Keputusan Kepala BA ‘Aisyiyah 2 Pasurenan
Nomor : 10 /BA3/BTR/I/2019
PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN
BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP)
BA ‘AISYIYAH 2 PASURENAN
TAHUN 2019
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
JABATAN
DALAM TIM
|
1
|
Yamidah
|
Kepala
|
Penanggungjawab
|
2
|
Roya Slamet Tina
|
Bendahara
|
Bendahara
|
3
|
Rukoya Kurnia Widiya
|
Komite
|
Anggota
|
Ditetapkan
di : Batur
Tanggal : 2 Januari 2019
Kepala
BA ‘Aisyiyah 2 Pasurenan
YAMIDAH
Komentar
Posting Komentar