Langsung ke konten utama

SK PENGELOLA BOP RA


PIMPINAN CABANG AISYIYAH BATUR
MAJELIS  PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BA ‘AISYIYAH 2 PASURENAN
Desa Pasurenan Kec. Batur Kab. Banjarnegara


KEPUTUSAN
KEPALA BA ‘AISYIYAH 2 PASURENAN
KECAMATAN BATUR
Nomor : 10 /BA3/BTR/I/2019
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP)
BA ‘AISYIYAH 2 PASURENAN
TAHUN 2019

Menimbang     : a. bahwa dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan dasar di lingkungan Kementerian Agama serta mengurangi angka putus sekolah, siswa dari keluarga kurang mampu akan dibantu melalui program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP);
                            b.  bahwa untuk melaksanakan Program Bantuan Opersional Sekolah, perlu dibentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal;
                            c.  bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dipandang mampu melaksanakan tugas Tim Manajemen BOP Raudlatul Athfal;
                            d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Kepala BA ‘Aisyiyah 2 Pasurenan tentang Pembentukan Tim Manajemen Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) BA ‘Aisyiyah 2 Pasurenan Tahun 2019
Mengingat       : 1.  Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Nomor 47 tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
                            2.  Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara No 78 tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara No 4301);
                            3.  Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara No 5 tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara No 4355);
                            4.  Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43550);
                            5.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaga Negara Nomor 75 Tahun 2004, TambahanLembaran Negara Nomor 4406);
                            6.  Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4864);
                            7.  Petunjuk Teknis Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tentang Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2014.
Memperhatikan :    Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara Nomor : 453 Tahun 2019, tanggal 25 Januari 2019 tentang Penetapan Alokasi Bantuan Operasional Pendidikan ( BOP ) Raudlatul Athfal Kab. Banjarnegara Tahun Anggaran 2019 Periode Januari sd Desember 2019.

MEMUTUSKAN
Menetapkan    : KEPUTUSAN KEPALA BA ‘AISYIYAH 2 PASURENAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) BA ‘AISYIYAH 2 PASURENAN TAHUN 2019.
                                               
PERTAMA       : Membentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) BA ‘Aisyiyah 2 Pasurenan Tahun 2019, dengan susunan personalia sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini;
KEDUA            : Tugas dan tanggungjawab Tim Manajemen Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) BA ‘Aisyiyah 2 Pasurenan adalah sebagai berikut :
1.    Merencanakan kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan Raudlatul Athfal dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Raudlatul Athfal (RKARA).
2.  Melakukan telaah dokumen anggaran untuk meneliti kesesuaian antara kegiatan dengan kode akun serta ketentuan lainnya yang dipersyaratkan. Jika terdapat ketidaksesuaian, segera melakukan usulan revisi sesuai ketentuan;
3.  Melakukan verifikasi kesesuaian jumlah dana BOP yang diterima dengan jumlah peserta didik yang ada;
4.  Mengumumkan besar dana BOP yang digunakan oleh Raudlatul Athfal di papan pengumuman Raudlatul Athfal yang ditandatangani oleh Kepala Raudlatul Athfal, Bendahara Pengeluaran, dan Komite Raudlatul Athfal/Yayasan;
5.  Membuat laporan bulanan pengeluaran dana BOP dan barang-barang yang dibeli oleh Raudlatul Athfal yang ditandatangani oleh Kepala Raudlatul Athfal;
6.  Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan setiap triwulan kepada Tim Manajemen BOP Tingkat Kabupaten Banjarnegara;
7.  Mengelola dana BOP secara bertanggungjawab (akuntabel) dan transparan;
8.  Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
9.  Bertanggungjawab terhadap kasus penyalahgunaan dana di tingkat Raudlatul Athfal;
10.   Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola oleh Raudlatul Athfal.


KETIGA            : Kepada Tim Manajemen Bantuan Operasioanal Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
KEEMPAT       : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada alokasi dana BOP yang diterima Tahun Anggaran 2019.
KELIMA           : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di         :  Batur
Tanggal                  :  2 Januari 2019

Kepala BA ‘Aisyiyah 2 Pasurenan




YAMIDAH
        



















Lampiran       : Keputusan Kepala BA ‘Aisyiyah 2 Pasurenan
Nomor            : 10 /BA3/BTR/I/2019


PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN
BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP)
BA ‘AISYIYAH 2 PASURENAN
TAHUN 2019

NO
NAMA
JABATAN
JABATAN DALAM TIM
1
Yamidah
Kepala
Penanggungjawab
2
Roya Slamet Tina
Bendahara

Bendahara

3
Rukoya Kurnia Widiya
Komite
Anggota



Ditetapkan di         :  Batur
Tanggal                  :  2 Januari 2019

Kepala BA ‘Aisyiyah 2 Pasurenan




YAMIDAH






















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Perjalanan “Full Day Tour Jatim Park 1 "

LAPORAN PERJALANAN “Full Day Tour Jatim Park 1 1 ”   DISUSUN OLEH : NAMA                      :     AFI LUKMANUL HAKIM NO. ABSEN             :     01 KELAS                    :     VIII (DELAPAN) Pemerintah Kabupaten Batang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SMP N 4 BLADO SATU ATAP Alamat : Jl. Raya Bandar – Batur Km. 20 Desa Gerlang, Kec. Blado Kab. Batang FULL DAY TOUR “JATIM PARK 1” Lembar Pengesahan Laporan yang berjudul “FULL DAY TOUR JATIM PARK 1” Karya Afi Lukmanul Hakim telah diteliti dan disahkan oleh Pembimbing serta Kepala SMP N 4 Blado Satu Atap      ...

Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Koperasi

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS KOPERASI SIMPAN PINJAM SINAR HIKMAH   KAUMAN BATUR KECAMATAN BATUR KABUPATEN BANJARNEGARA 2019   KATA PENGANTAR   Segala puji kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan Rahmat serta Hidayahnya sehingga kami pengurns dan pengawas Koperasi Sinar Hikmah Kauman Batur dapat menyusun buku laporan tahunan yang akan menjadi bahan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tutup buku lahun 2019. Dengan buku laporan ini kami mengharap kepada anggota akan mengetahui hasil kinerja pengurus dan pengawas Koperasi Sinar Hikmah Kauman Batur selama tahun 2019. Untuk memperlancar pembahasan rapat anggota tatup buku tahun 2019 kami menghimbau kepada anggoia Koperasi Sinar Hikmah untuk mempersiapkan usulan, saran serta pendapat yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan anggota keluarga dan masyarakat. Demikian semo g a dengan...