PIMPINAN CABANG AISYIYAH BATUR
BA ‘AISYIYAH 4 BATUR
Karanganyar Batur Kec. Batur, Kab.
Banjarnegara 53456
KEPUTUSAN KEPALA BA ‘AISYIYAH 4
BATUR
Nomor : 04/ BA.4/BTR/I/2020
TENTANG :
PENGANGKATAN BENDAHARA BA
‘AISYIYAH 4 BATUR
KECAMATAN BATUR KABUPATEN
BANJARNEGARA
Kepala BA ‘Aisyiyah 4 Batur Kecamatan Batur Kabupaten
Banjarnegara :
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan BA Aisyiyah 4 Batur perlu menunjuk/mengangkat Bendahara;
2. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan keputusan Kepala BA Aisyiyah 4 Batur.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistim Pendidikan Nasional;
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 48 tahun 2008
tentang Pendanaan
Pendidikan;
4. Peraturan
Menteri Agama RI Nomor 90 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan pendidikan RA.
Memperhatikan : Hasil
Rapat Dewan Guru Beserta Kepala Madrasah, Komite Madrasah dan
Pimpinan
Cabang ‘Aisyiyah Batur pada tanggal 2 Januari 2020.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat bendahara
sekolah untuk pengelolaan keuangan BA
‘Aisyiyah 4 Batur Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara, yakni saudara :
Nama : AMINATUN
SYARIFAH
Tempat Tgl Lahir
: Banjarnegara, 15 Oktober 1991
Pendidikan terakhir
: SMA
Alamat : Desa Batur RT 03 RW 09 Kecamatan Batur
Kabupaten Banjarnegara
Terhitung tanggal 2 Januari 2020 ditetapkan sebagai bendahara sekolah untuk pengelolaan keuangan BA ‘Aisyiyah 4 Batur
Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara.
KEDUA : Tugas Bendahara Pengelolaan Keuangan BA Aisyiyah 4 Batur adalah:
1. Yang bersangkutan menerima Dana Keuangan BA
‘Aisyiyah 4 Batur dari BANK/POS yang telah ditunjuk dan atau ditentukan;
2. Yang bersangkutan Melaporkan Penerimaan dan Penggunaan Dana Keuangan BA ‘Aisyiyah 4 Batur ke pihak yang berkepentingan;
3. Yang bersangkutan melaksanakan tugas ini dengan seksama dan penuh
rasa tanggung jawab.
KETIGA : Segala sesuatu
yang ditimbulkan akibat terbitnya
keputusan ini dibebankan kepada anggaran madrasah sebagaimana tertuang dalam
Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) BA ‘Aisyiyah 4 Batur Kecamatan
Batur Kabupaten Banjarnegara.
KEEMPAT : Surat Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan
diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Kutipan Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Batur
Pada Tanggal
: 2 Januari 2020
Kepala
BA ‘Aisyiyah 4 Batur
SUNAENAH, S.Pd.I
Tembusan:
1. YTh. Kepala
Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara
2. YTh. Ketua
Pimpinan Cabang Aisyiyah Batur
3. YTh. Ketua
Komite BA Aisyiyah 4 Batur
Komentar
Posting Komentar